KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN
1.
Pendahuluan
Undang-undang
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi falsafah pancasila
dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan. Undang-undang perpajakan baru yang terdiri atas UU No.6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU
No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan
atas Barang Mewah , UU No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU
No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sejalan
dengan perkembangan ekonomi,teknologi informasi, social, dan politik, disadari
bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Perubuhan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada waajib pajak, meningkatkan kepastian dan penengak
hukum serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan
ketentuan material di bidang perpajakan.
A.
Dasar hukum
Dasar hukum
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang No.6 tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang N0. 16 tahun 2009.
B.
Pengertian-pengertian
Dalam pembahasan
ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian
atau istilah yang sudah baku. Pengertian atau istilah tersebut, antara lain :
a.
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran.
b.
Wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut
pajak, yang memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.
Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas dan lain-lain.
d.
Masa pajak adalah jangka
waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor dan
melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana di
tentukandalam undang-undang KUP.
e.
Tahun pajak adalah jangka
waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama denga tahun kalender.
f.
Bagian tahun
pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
g.
Pajak yang
terutang
adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam
tahun pajak, atau dalam bagian tahun
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
h.
Surat paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
i.
Kredit pajak
untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
ditambah dengan pokok pajak terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan
pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
j.
Kredit pajak
untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan
dari pajak yang terutang.
k.
Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan/atau bukti
yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan
perpajakan.
l.
Bukti permulaan adalah
keadaan,perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang
dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi
suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
m.
Pemeriksaan
bukti permulaan adalah
pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan
n.
Penangguhan
pajak
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termaksud wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai
dengan ketentuan peraturanbnperundang-undangan perpajakan.
o.
Penelitian adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termaksud penilaian tentang kebenaran
penulisan dan penghitungannya.
C.
Tahun pajak
Pada umumnya tahun
pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak
dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat
konsisten selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada kantor pelayanan
pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai
berikut :
1.
Tahun pajak sama
dengan tahun takwim
Pembukaan
dimulai 1 januari 2010 dan berakhir 31 desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
2.
Tahun pajak
tidak sama dengan tahun takwim
a.
Pembukuan
dimulai 1 juli 2009 dan berakhir 30 juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena
6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.
b.
Pembukuan
dimulai 1 april 2009 dan berakhir 31 maret 2010. Disebut tahun pajak 2009
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009
c.
Pembukuan
dimulai 1 oktober 2009 dan berakhir 30 september 2010. Disebut tahun pajak 2010
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.
D.
Nomor pokok
wajib pajak (NPWP)
1.
Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
2.
Fungsi NPWP
a.
Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
b.
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
3.
Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang
dimilikinya.
4.
Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkn diri pada
kantor direktorat jenderal pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan
sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.
5.
Sanksi
Setiap orang yang sengaja tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
6.
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh direktorat jenderal pajak
apabila :
a.
Diajukan
permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan/atau ahli
warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b.
Wajib
pajak badan dilikuidasi Karena penghentian atau penggabungan usaha
c.
Wanita
yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah
terdaftar sebagai wajib pajak
d.
Wajib
pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
e.
Dianggap
perlu oleh direktur jenderal pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Format NPWP
NPWP terdiri atas 15 digit, yaitu 9
digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikut merupakan kode
administrasi perpajakan.
E.
Pengukuhan
pengusaha kena pajak
Pengusaha kena
pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak
dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
1.
Fungsi
pengukuhan PKP
a.
Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan
b.
Melaksanakan
hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
c.
Pengawasan
administrasi perpajakan
2.
Tempat
pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagaimana yang
memenuhi persyaratan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan
pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau ke
kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3.
Pencabutan
pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dapat
dilakukan dalam hal :
a.
Pengusaha
kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja lantor pelayanan pajak lain
b.
Sudah
tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termaksud pengusaha
kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun
buku.
4.
Sanksi
Setiap orang yang sengaja tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan
dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
F.
Surat
pemberitahuan (SPT)
1.
Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan /atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib
pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
3.
Prosedur
penyelesaian SPT
a.
Wajib
pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh direktorat jenderal
pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya
diatur dengan peraturan menteri keuangan.
b.
Setiap
wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata
uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor direktoral
jenderal pajak tempat wajib pajak terdaftar.
c.
Wajib
pajak yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib
menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
mata uang selain rupiah yang dizinkan
d.
Penandatanganan
SPT dapat dilakukan secara biasa
e.
Bukti-bukti
harus dilampirkan pada SPT
4.
Pembetulan SPT
Dalam
hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus
disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam hal wajib
pajak membetulkan sendiri SPT tahunan
maupun SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanski administrative berupa bua.nga sebesar 2%per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi
2, yaitu :
a.
SPT
masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
b.
SPT
tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak
SPT
meliputi :
a.
SPT
tahunan pajak penghasilan
b.
SPT
masa yang terdiri dari :
·
SPT
masa pajak penghasilan
·
SPT
masa pajak pertambhan nilai
·
SPT
masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
6.
Batas waktu
penyampaian SPT
a.
Untuk
surat pemberitahuan masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Khusu
untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirmya masa pajak
b.
Untuk
SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan
setelah akhir tahun pajak
c.
Untuk
SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah
akhir tahun pajak.
7.
Perpanjangan
jangka waktu penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan
pemberitahunan perpanjangan SPT tahunan.
Pemberitahunan perpanjangan SPT tahunan
wajib ditandatanganioleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Dalam hal
pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak,
pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
8.
Sanksi terlambat
atau tidak menyampaikan SPT
Apabila surat pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenai sanksi administrative
berupa denda.
G.
Surat setoran
pajak (SSP) dan pembayaran pajak
1.
pengertian
surat setoran
pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.
Fungsi SSP
SSP berfungsi
sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor
penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3.
Tempat
pembayaran dan penyetoran pajak
a.
Bank
ditunjuk oleh menteri keuangan
b.
Kantor
pos
4.
Batas waktu
pembaran atau penyetoran pajak
Batas waktu
pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut :
a.
Pembayaran
masa
b.
Surat
tagihan pajak,surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan
pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
bulan sejak tanggal diterbitkan.
c.
Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan yang harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak
penghasilan disampaikan.
5.
Tata cara
menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak
Wajib pajak
dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak, surat
ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan
banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang
terutang bertambah serta pajak penghasilan pasal 29 kepada direktur jenderal
pajak.
H.
Surat ketetapan
pajak
Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat keterangan kurang
bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil
atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
a.
Pengertian
Surat
ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besrnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah pajak yang masi harus
dibayar.
b.
Penerbitan SKPKB
SKPKB
hanya dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban
material.
c.
Sanksi
administrasi
a.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2c maka jumlah kekurangan
pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
perbulan paling lama 24 bulan.
b.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b,2c dan 2d, maka dikenakan sanksi
administrasi 50-100 % dari PPH
d.
Fungsi SKPKB.
·
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
·
Sarana
untuk mengenakan sanksi
·
Alat
untuk menagih pajak
e.
Jangka Waktu
Penerbitan SKPKB
Dalam jangka
waktu lima tahun setelah saat terutang pajak atau berkhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB.
2.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
a.
Pengertian
Surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
b.
Penerbitan
SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan.
c.
Fungsi SKPKBT
·
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
·
Sarana
untuk mengenakan sanksi
·
Alat
untuk menagih pajak
d.
Sanksi SKPKBT
Sanksi adminitrasi berupa kenaikan tidak
dikenakan apabila SKPKBTditerbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak
atas kehendak sendiri.
e.
Jangka waktu
penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah
saat terutang pajak atau berkhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun
pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT,
direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKBT.
3.
Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
a.
Pengertian
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
b.
Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
c.
Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
4.
Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN)
a.
Pengertian
Surat ketetapan pajak nihil adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumalah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
b.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pem,bayaran pajak.
5.
Surat Tagihan
Pajak (STP)
a.
Pengertian
Surat tagihan pajak adalah surat untuk
melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau
denda.
b.
Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila:
·
pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
·
dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung
·
wajib
pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
c.
fungsi STP
·
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
·
Sarana
untuk mengenakan sanksi adminitrasi berupa bunga atau denda
·
Alat
untuk menagih pajak
d.
Kekuatan hokum
STP
STP mempunyai kekuatan hokum yang sama
dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan surat paksa.
I. Keberatan dan Banding
A. Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib pajak jika
merasa tidak puas atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan
kepadanya atau atas pemotongan /pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Banding
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang
Pengadilan Pajak, Pasal 1 Angka 6 Yaitu:
“banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
wajib pajak atas penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan
banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
J. Pembetulan,
Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
a) Pembetulan
Direktorat
jendral pajak dapat membetulkan :
·
Surat ketetapan pajak
·
Surat tagihan pajak
·
SK pembetulan
·
SK keberatan
·
SK pengurangan sanksi administrasi
·
SK penghapusan sanksi administrasi
·
SK pengurangan ketetapan pajak
·
SK pembatalan ketetapan pajak
·
SK pembatalan ketetapan pajak
·
SK pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak
·
SK pemberian imbalan bunga
b) Pengurangan,
Penghapusan, atau Pembatalan
1.
Direktur
Jendral Pajak Dapat :
·
Melakukan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
·
Melakukan pengurangan atau membatalkan
surat /ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
·
Melakukan pembatalan hasil
pemeriksaan/surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan.
2.
Wajib Pajak
Dapat Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
Apabila :
·
Wajib pajak tidak mengajukan keberatan
atau surat ketetapan pajak,
·
Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi
keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak
memenuhi persyaratan.
K. Daluwarsa Penagihan Pajak
Daluwarsa
penagihan pajak tertangguh apabila :
·
Diterbitkan surat paksa,
·
Ada pengakuan surat pajak dari wajib
pajak baik langsung maupun tidak langsung,
·
Diterbitkan SKPKB dan SKPBT
L. Pemeriksaan
a.
Pengertian
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Sasaran pemeriksaan
Biasanya pemeriksaan dilakukan untuk :
·
Interprestasi undang-undang yang tidak benar,
·
Kesalahan hitung,
·
Penggelapan secara khusus dari
penghasilan,
·
Pemotongan dan pengurangan tidak
sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan.
c.
Tujuan pemeriksaan
·
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
hokum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak
·
Tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan
d.
Wewenang memeriksa
Direktur
jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Prosedur Pemeriksaan
·
Petugas
pemeriksa harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus
memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.
·
Apabila
dalam mengungkapkan pembukuan, atau dokumen serta keterangan yang diminta,
wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban
untuk merahasikan itu ditiadakan.
·
Direktur
jenderal pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu,
bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut.
M. Penyidikan
1.
Pengertian
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bisa
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. Dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam UU No.8 Thn.1981
tentang KUHAP.
2.
Penyidik
Penyidik
dalam tindak pidana perpajakan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkaran direktoral jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Wewenang
Penyidik
·
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar
keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas
·
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan
·
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
·
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut
·
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
·
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
4.
Kewajiban
Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada penuntut umum
sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana.
N. Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan
1. Pembukuan
Proes
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan.
2. Pencatatan
Data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peresaran atau penerimaan bruto dan
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Termasuk ph yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final
(bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan PMK).
O. Sanksi Perpajakan
1.
Sanksi administrasi
Berupa pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang
berupa bunga dan kenaikan. Seperti bunga 2%per tahun, denda dministrasi,dsb.
2.
Sanksi
Pidana
Menurut
ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu:
denda pidana, kurungan, dan penjara.
a. Denda
pidana
Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan
diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma.
Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun
bersifat kejahatan.
b. Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang
bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga.
Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya
sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya
ketentuan mengenai denda pidana sekiat itu diganti dengan pidana kurunga
selama-lamanya sekian.
c. Pidana
penjara
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan
hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan.
Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya
kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.
Ketentuan mengenai sanksi pidana di bidang
perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985 sebagai-mana telah diubha dengan UU No.12
Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
The best Baccarat games – Play online at WORRione
BalasHapusThe Best Baccarat Games. The Best Baccarat 안전 바카라 사이트 Games As we've gone over on the internet and into online betting, you will find that you are the