Rabu, 11 Mei 2016

Ringkasn Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan


KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



1.      Pendahuluan

Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi falsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-undang perpajakan baru yang terdiri atas UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No  tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah , UU No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi,teknologi informasi, social, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubuhan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada waajib pajak, meningkatkan kepastian dan penengak hukum serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.



A.    Dasar hukum

Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang No.6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang N0. 16 tahun 2009.

B.     Pengertian-pengertian

Dalam pembahasan ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah yang sudah baku. Pengertian atau istilah tersebut, antara lain :

a.       Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran.



b.      Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.





c.       Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha  yang meliputi perseroan terbatas dan lain-lain.



d.      Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana di tentukandalam undang-undang KUP.





e.       Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama denga tahun kalender.



f.       Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak





g.      Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun  pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



h.      Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.



i.        Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.



j.        Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.



k.      Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.



l.        Bukti permulaan adalah keadaan,perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.



m.    Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan



n.      Penangguhan pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termaksud wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturanbnperundang-undangan perpajakan.



o.      Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termaksud penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.



C.    Tahun pajak

Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut :

1.      Tahun pajak sama dengan tahun takwim

Pembukaan dimulai 1 januari 2010 dan berakhir 31 desember 2010, disebut tahun pajak 2010.

2.      Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim

a.       Pembukuan dimulai 1 juli 2009 dan berakhir 30 juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.

b.      Pembukuan dimulai 1 april 2009 dan berakhir 31 maret 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009

c.       Pembukuan dimulai 1 oktober 2009 dan berakhir 30 september 2010. Disebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.





D.    Nomor pokok wajib pajak (NPWP)



1.      Pengertian

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan  kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.



2.      Fungsi NPWP

a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

b.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.



3.      Pencantuman NPWP

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.



4.      Pendaftaran NPWP

Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkn diri pada kantor direktorat jenderal pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.

5.      Sanksi

Setiap orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



6.      Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  dilakukan oleh direktorat jenderal pajak apabila :

a.       Diajukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b.      Wajib pajak badan dilikuidasi Karena penghentian atau penggabungan usaha

c.       Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak

d.      Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

e.       Dianggap perlu oleh direktur jenderal pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



7.      Format NPWP

NPWP terdiri atas 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikut merupakan kode administrasi perpajakan.





E.     Pengukuhan pengusaha kena pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.



1.      Fungsi pengukuhan PKP

a.       Sebagai identitas PKP yang bersangkutan

b.      Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

c.       Pengawasan administrasi perpajakan



2.      Tempat pengukuhan PKP

Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhi persyaratan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau ke kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



3.      Pencabutan pengukuhan  PKP

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal :

a.       Pengusaha kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja lantor pelayanan pajak lain

b.      Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termaksud pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku.



4.      Sanksi

Setiap orang yang sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



F.     Surat pemberitahuan (SPT)



1.      Pengertian SPT

Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan /atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



2.      Fungsi SPT

Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.



3.      Prosedur penyelesaian SPT

a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh direktorat jenderal  pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan menteri keuangan.



b.      Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor direktoral jenderal pajak tempat wajib pajak terdaftar.



c.       Wajib pajak yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang dizinkan



d.      Penandatanganan SPT  dapat dilakukan secara biasa



e.       Bukti-bukti harus dilampirkan pada SPT



4.      Pembetulan SPT

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT  tahunan maupun SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanski administrative berupa bua.nga sebesar 2%per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.



5.      Jenis SPT

Secara garis besar SPT dibedakan menjadi 2, yaitu :

a.       SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak

b.      SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

SPT meliputi :

a.       SPT tahunan pajak penghasilan

b.      SPT masa yang terdiri dari :

·         SPT masa pajak penghasilan

·         SPT masa pajak pertambhan nilai

·         SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai



6.      Batas waktu penyampaian SPT

a.       Untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Khusu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirmya masa pajak



b.      Untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak



c.       Untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.



7.      Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahunan perpanjangan SPT tahunan.



Pemberitahunan perpanjangan SPT tahunan wajib ditandatanganioleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.



8.      Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenai sanksi administrative berupa denda.



G.    Surat setoran pajak (SSP) dan pembayaran pajak



1.      pengertian

surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.



2.      Fungsi SSP

SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.



3.      Tempat pembayaran dan penyetoran pajak

a.       Bank ditunjuk oleh menteri keuangan

b.      Kantor pos



4.      Batas waktu pembaran atau penyetoran pajak



Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut :

a.       Pembayaran masa

b.      Surat tagihan pajak,surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

c.       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan.



5.      Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta pajak penghasilan pasal 29 kepada direktur jenderal pajak.



H.    Surat ketetapan pajak

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat keterangan kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.



1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

a.      Pengertian

Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besrnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah pajak yang masi harus dibayar.



b.      Penerbitan SKPKB

SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.



c.       Sanksi administrasi



a.       Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2c maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 bulan.

b.      Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b,2c dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi 50-100 % dari PPH



d.      Fungsi SKPKB.

·         Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya

·         Sarana untuk mengenakan sanksi

·         Alat untuk menagih pajak



e.       Jangka Waktu Penerbitan SKPKB

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutang pajak atau berkhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB.



2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

a.      Pengertian

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.



b.      Penerbitan SKPKBT

SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.



c.       Fungsi SKPKBT

·         Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya

·         Sarana untuk mengenakan sanksi

·         Alat untuk menagih pajak



d.      Sanksi SKPKBT

Sanksi adminitrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBTditerbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri.



e.       Jangka waktu penerbitan SKPKBT

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutang pajak atau berkhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKBT.



3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

a.      Pengertian

Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.



b.      Penerbitan SKPLB

SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.



c.       Fungsi SKPLB

Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak



4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

a.      Pengertian

Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumalah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.



b.      Penerbitan SKPN

SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pem,bayaran pajak.



5.      Surat Tagihan Pajak (STP)

a.      Pengertian

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.



b.      Penerbitan STP

STP dikeluarkan apabila:

·         pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar

·         dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

·         wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga



c.       fungsi STP



·         Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya

·         Sarana untuk mengenakan sanksi adminitrasi berupa bunga atau denda

·         Alat untuk menagih pajak



d.      Kekuatan hokum STP

STP mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.



I.       Keberatan dan Banding

A.    Keberatan

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib pajak jika merasa tidak puas atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan /pemungutan oleh pihak ketiga.



B.     Banding

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 Angka 6 Yaitu:

“banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atas penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.



J.      Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan

a)      Pembetulan

Direktorat jendral pajak dapat membetulkan :

·         Surat ketetapan pajak

·         Surat tagihan pajak

·         SK pembetulan

·         SK keberatan

·         SK pengurangan sanksi administrasi

·         SK penghapusan sanksi administrasi

·         SK pengurangan ketetapan pajak

·         SK pembatalan ketetapan pajak

·         SK pembatalan ketetapan pajak

·         SK pengembalian pendahuluan kelebihan pajak

·         SK pemberian imbalan bunga



b)     Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan

1.      Direktur Jendral Pajak Dapat :

·         Melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Melakukan pengurangan atau membatalkan surat /ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar

·         Melakukan pembatalan hasil pemeriksaan/surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan.



2.      Wajib Pajak Dapat Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Apabila :

·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau surat ketetapan pajak,

·         Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan.



K.    Daluwarsa Penagihan Pajak

Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila :

·         Diterbitkan surat paksa,

·         Ada pengakuan surat pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung,

·         Diterbitkan SKPKB dan SKPBT







L.     Pemeriksaan

a.      Pengertian

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



b.      Sasaran pemeriksaan

Biasanya pemeriksaan dilakukan untuk :

·         Interprestasi undang-undang yang tidak benar,

·         Kesalahan hitung,

·         Penggelapan secara khusus dari penghasilan,

·         Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.



c.       Tujuan pemeriksaan

·         Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak

·         Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan



d.      Wewenang memeriksa

Direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.







e.       Prosedur Pemeriksaan

·         Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.

·         Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasikan itu ditiadakan.

·         Direktur jenderal pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut.



M.   Penyidikan

1.      Pengertian

Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam UU No.8 Thn.1981 tentang KUHAP.



2.      Penyidik

Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkaran direktoral jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.      Wewenang Penyidik

·         Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas

·         Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan

·         Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan

·         Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

·         Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut

·         Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

·         Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud



4.      Kewajiban Penyidik

Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana.



N.    Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan

1.      Pembukuan

Proes pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan.

2.      Pencatatan

Data yang dikumpulkan secara teratur tentang peresaran atau penerimaan bruto dan penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Termasuk ph yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final (bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan PMK).



O.    Sanksi Perpajakan



1.      Sanksi administrasi

Berupa pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Seperti bunga 2%per tahun, denda dministrasi,dsb.

2.      Sanksi Pidana

Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.



a.       Denda pidana

Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

b.      Pidana kurungan

Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekiat itu diganti dengan pidana kurunga selama-lamanya sekian.

c.       Pidana penjara

Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.
Ketentuan mengenai sanksi pidana di bidang perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985 sebagai-mana telah diubha dengan UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

1 komentar:

  1. The best Baccarat games – Play online at WORRione
    The Best Baccarat Games. The Best Baccarat 안전 바카라 사이트 Games As we've gone over on the internet and into online betting, you will find that you are the

    BalasHapus